Kamis, 27 Agustus 2009

Hadiah Ramadhan : RUU Jaminan Produk Halal


Label halal MUI (gambar: republika.co.id)

Walaupun rakyat Indonesia telah lebih dari 60 tahun merdeka dari penjajahan Belanda, namun belum sepenuhnya menjadi warga yang terlayani kepentingannya di negeri sendiri. Salah satu aspek yang belum sepenuhnya terlayani adalah kejelasan kehalalan makanan yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.

Namun kini di bulan Ramadhan ini, masyarakat pantas berbahagia dengan akan disahkannya Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal. Negara selaku pelayan rakyat telah selangkah lebih maju dalam melayani kepentingan rakyatnya dengan rencana diluncurkannya sertifikasi kehalalan produk.

Jaminan Produk Halal sendiri berarti kepastian hukum bahwa makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, dan produk rekayasa genetik halal untuk dimakan, diminum, dipakai, atau digunakan sesuai dengan syariah dibuktikan dengan sertifikat halal dan dinyatakan dengan tanda halal.



Dengan undang-undang ini negara bertindak sangat demokratis karena menghargai hak sebagian besar rakyat untuk mendapat informasi kehalalan makanan yang beredar di pasaran dan juga memuliakan rakyat dengan melindungi rakyat dari produk-produk tidak halal. Hal ini selaras dengan keinginan membangun manusia seutuhnya, yang dalam aspek makanan berarti negara bukan hanya melindungi rakyat dari bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan, tapi juga dari barang-barang haram yang berpotensi masuk ke dalam tubuh rakyat tanpa mereka sadari.

Kita hormati pandangan pihak-pihak yang menganggap undang-undang ini adalah bentuk diskriminasi bagi pemeluk agama lain, tetapi harus disadari bahwa negara berkewajiban melayani rakyat, dalam hal ini adalah menyediakan informasi tentang produk-produk halal.

Kalau bukan negara, siapa lagi yang harus melayani kebutuhan rakyat? Lagipula ini bukan diskriminasi, karena tidak merugikan pemeluk agama lain. Seperti halnya keberadaan Rumah Sakit Ibu dan Anak bukanlah diskriminasi terhadap para Bapak, tetapi merupakan bentuk pelayanan kepada kaum Ibu dan anak-anak. Label kandungan kalori pada kemasan makanan bukanlah diskriminasi bagi orang yang tidak sedang melakukan diet makanan.

Jika kita telaah lebih jauh lagi, undang-undang kita saat ini kebanyakan bersumber dari barat yang tentunya sedikit banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai barat. Dalam hal hubungan dengan falsafah Bhinneka Tunggal Ika, dapat kita katakan bahwa bukan hanya hukum dari barat saja yang boleh di-klaim sesuai dengan asas kebhinnekaan Indonesia, tetapi juga hukum-hukum yang bersumber dari ajaran Islam dapat dikatakan sangat sesuai dengan masyarakat Indonesia yang sangat religius. Islam telah terlebih dahulu datang, dianut dan selama berabad-abad mempengaruhi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Akhirnya, dengan diterapkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini mudah-mudahan kepentingan masyarakat akan informasi produk halal dapat terpenuhi (und-agt-09)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar